Dua Penjambret yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Selasa, 11 April 2023 – 20:16 WIB
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua unit telepon genggam sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.(antara/jpnn)