Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis

Jumat, 27 Januari 2017 – 12:38 WIB
Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis - JPNN.COM
Daging celeng yang dijual. Foto: dok.JPG

jpnn.com - jpnn.com - Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah. Namun, Eko mendapatkan vonis lebih berat karena pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hardijanto menyatakan bahwa Catur dan Eko telah terbukti menjual daging babi hutan atau celeng.

Hardijanto berpendapat, jual beli yang dilakukan kedua terdakwa merupakan kegiatan yang berlanjut.

Yakni, dilakukan berturut-turut mulai 6-9 Juni 2016.

"Berdasar keterangan tujuh saksi dan satu saksi ahli," tutur Hardijanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perbuatan terdakwa dianggap hakim telah melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UUPerlindungan Konsumen.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara sepuluh bulan untuk Catur.

Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News