Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis
jpnn.com - jpnn.com - Terdakwa kasus penjualan daging celeng Catur Agus Budiarso dan Eko Sugiyanto telah menjalani sidang vonis.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah. Namun, Eko mendapatkan vonis lebih berat karena pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hardijanto menyatakan bahwa Catur dan Eko telah terbukti menjual daging babi hutan atau celeng.
Hardijanto berpendapat, jual beli yang dilakukan kedua terdakwa merupakan kegiatan yang berlanjut.
Yakni, dilakukan berturut-turut mulai 6-9 Juni 2016.
"Berdasar keterangan tujuh saksi dan satu saksi ahli," tutur Hardijanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perbuatan terdakwa dianggap hakim telah melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UUPerlindungan Konsumen.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara sepuluh bulan untuk Catur.