Dua Penjual Miras Oplosan di Bekasi Utara Ditangkap
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota, menangkap dua penjual miras oplosan, Rabu (18/4). Dua orang menjadi tersangka yaitu, RA (24) dan WP (34).
"Mereka menjual miras oplosan,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Albert Papilaya.
Albert menjelaskan, keduanya ditangkap setelah kedapatan menjual miras oplosan jenis gingseng di Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (17/4) dini hari.
“Minuman ini diproduksi di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari tempat berjualan jamu. Kami tidak mendapati pemiliknya, kedua tersangka hanya menjual,” jelasnya.
Dia mengatakan, mereka ditangkap saat anggota sedang menggelar razia peredaran miras di wilayah setempat.
Hasilnya ditemukan beberapa kantong plastik bening ukuran seliter berisi minuman keras oplosan jenis gingseng.
“Kami menyita 16 kantong miras oplosan jenis gingseng, empat kantong plastik berisi alkohol, 10 dus minuman energi, 32 botol minuman bersoda, satu galon air mineral, ember besar, dan alat takar,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita 889 botol miras berbagai merk dari wilayah hukumnya.(kub/gob)