Dua Perampok Minimarket di Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 19 September 2020 – 22:04 WIB
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan satu unit ponsel.
BACA JUGA: Mengaku Punya Ilmu Menghilang dan Bikin Orang Tertidur, Arta Wirianda Bobol Rumah, Lihat Hasilnya
"Perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal sembilan tahun penjara," demikian Yudi.(antara/jpnn)