Dua Perantau asal Majalengka Ditangkap di Singkawang
Jumat, 21 Maret 2014 – 00:37 WIB
Untuk satu kupon yang dijual di toko, kata dia, dihargai Rp500. Konsumen cukup membeli kupon saja. Jika beruntung maka mereka akan memperoleh hadiah yang sudah disiapkan.
“Harga satu kupon itu dari saya Rp400. Jadi toko menjual Rp500 dan mereka mendapat keuntungan Rp100,” jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mse)