Dua Pitbull Penyerang Warga Diperiksa Polisi
jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri, Jawa Timur, masih memeriksa pemilik dua anjing pitbull yang menyerang warga hingga tewas.
Pemilik terancam pasal kelalaian karena memelihara hewan buas itu tanpa pengawasan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban diketahui terdapat sejumlah luka gigitan di leher dan lengannya.
Selain itu, pasca-kejadian yang menyerang warga tersebut, 2 anjing milik Najam langsung diamankan di sel tahanan Satuan Sabhara Polres Kediri Unit K-9.
Kedua anjing berjenis pitbull ini lemas usai diberi obat penenang oleh tim K-9 agar tidak berontak terus-menerus.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP. Mukhlason, mengatakan, saat ini pemilik anjing, Najam masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Najam terancam pasal 359 KUHP tentang pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain celaka.
"Status Najam baru sebatas saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagaimana ancaman hukuman pasal kelalaian selama 5 hingga 6 tahun penjara," tutur AKP Mukhlason.