Dua PNS Keok Ditangkap Polisi
jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara menangkap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR dan AP yang diduga melakukan penipuan terkait jual-beli sarang barung walet.
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin di Amuntai, Kalimantan Selatan, Kamis, mengatakan tersangka AP dan AF merupakan warga di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
BACA JUGA : Mayoritas PNS Pusat Sudah Tua, tak Mau Repot Pindah ke Ibu Kota Baru
Keduanya diringkus saat berada di Jalan Muhajirin dekat Mapolres HSU Kelurahan Murung Sari Amuntai. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya.
"Tersangka FR dan AP diduga menipu korban Ahmad Syah warga Desa Palampitan Hulu yang ingin membeli sarang burung walet sehingga korban mengalami kerugian Rp60 juta yang sudah disetorkan kepada pelaku, " ujarnya.
Pada Minggu (19/8) sekitar jam 09.00 Wita di Desa Palampitan Hulu, kedua pelaku mengajak korban untuk membeli sarang burung walet pada temannya yang bernama Rasyidi Efendi yang mengaku sebagai pemilik sarang walet.
Korban percaya kepada kedua tersangka karena para pelaku. Korban lantas dengan mudah menyerahkan uang muka sebesar Rp8.000.000.
Dua hari kemudian korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp16.000.000. Namun, kedua tersangka masih meminta uang kepada korban hingga akhirnya mencapai Rp60.000.000.