Dua PNS Keok Ditangkap Polisi
"Setelah ditunggu, sarang burung walet yang dipesan tak kunjung diserahkan kedua pelaku sehingga korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," sambung Iptu Kamaruddin.
Kasat Reskrim mengatakan, pada Rabu (28/8) sekitar pukul 17.15 Wita. Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah.
Pada saat pengembangan selanjutnya pelaku lainnya ditangkap pada Kamis (29/8) pukul 14.00 Wita di lokasi yang sama di Jalan Muhajirin.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa satu unit telepon merek Nokia X2 warna merah hitam.
Sedangkan untuk saksi yang dimintai keterangan dalam kasus penipuan itu, yakni korban sendiri dan seorang wanita berinisial NH, warga jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres HSU. Atas kasus penipuan jual-beli sarang walet ini kedua oknum PNS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(ant/jpnn)