Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua PNS Tipu Peminat CPNS, Raup Miliaran Rupiah

Rabu, 09 Mei 2018 – 00:05 WIB
Dua PNS Tipu Peminat CPNS, Raup Miliaran Rupiah - JPNN.COM
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, PALU - Dua terdakwa kasus pungli proses seleksi CPNS Arifuddin dan Imelda Baginda telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Sulteng, pada Kamis (3/5).

Arifuddin dihukum 7 tahun penjara. Sementara terdakwa Imelda Baginda, dihukum 4 tahun penjara. Keduanya adalah terdakwa berkas terpisah kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui jalur khusus, tahun 2016 silam.

"Hukuman itu, sedianya bisa mengobati rasa luka dan sakit hati masyarakat. Khususnya masyarakat yang tertipu karena perbuatan keduanya," ungkap Agusman (27) salah satu pengunjung yang menyaksikan sidang pembacaan vonis.

Diketahui saat melakukan perbuatannya, terdakwa Arifuddin merupakan PNS pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu. Sedang Imelda Baginda adalah guru di SMKN I Sigi.

Status keduanya termasuk yang meyakinkan para korban hingga akhirnya masuk dalam perangkap permainan dari kedunya. Keuntungan yang didapatkan keduanya dalam melakoni perbuatan itu jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Kasus ini sedianya menjadi pelajaran. Masyarakat yang punya keinginan menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), agar berhati-hati dan lebih teleti mengikuti jalur perekrutan CPNS itu. Apalagi lewat online saat ini hoaks makin meraja lela," cetus Agusman yang mengaku nyaris menjadi korban Pungli dari perbuatan kedua terdakwa pada 2016 silam.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Sore hari itu, Ernawati Anwar SH MH selaku ketua majelis hakim lebih dulu membacakan putusan terdakwa Imelda Baginda, baru terdakwa Ariffudin. Terdakwa Imelda divonis pidana pokok selama 4 tahun penjara dan ditambah hukuman denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Terdakwa Imelda Baginda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, “ kata Ernawati Anwar, ketua majelis hakim.

Dua terdakwa kasus pungli, bisa juga disebut penipuan, dalam rekrutmen CPNS, telah dijatuhi hukuman penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News