Dua PNS Tipu Peminat CPNS, Raup Miliaran Rupiah
Hukuman terdakwa Imelda ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Arifuddin, majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman pidana 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat terciduk oleh tim kepolisian setelah melarikan diri ke Manado, dari Arifuddin polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah uang. Oleh majelis hakim barang bukti (Babuk) berupa uang Rp9.491.000 pada rekening Arifuddin di Bank Panin Cabang Palu, dirampas untuk negara.
Babuk satu unit mobil merek Avanza DB 1394 OA dikembalikan pada orang tempat mobil disita dan babuk satu pasang plat nomor DN 1674 AQ dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian babuk poin 4 hingga 87 dikembalikan ke penyidiki untuk digunakan pada perkara lain, serta babuk poin 88 sampai 92 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara babuk dalam perkara terdakwa Imelda Baginda, berupa uang Rp5,5 juta dirampas untuk negara, sedangkan babuk abjad huruf B hingga I dirampas untuk dimusnahkan. Adapun babuk dari huruf J dikembalikan ke terdakwa, serta babuk huruf K hingga P tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Terhadap putusan ini terdakwa memiliki hak pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menempuh upaya hukum lain. Demikian JPU,” tutup Ernawati. (cdy)