Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas

Rabu, 11 September 2024 – 17:16 WIB
Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas - JPNN.COM
Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, di Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com, AMBON - Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba.

Perintah tersebut disampaikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada (27/8) menangkap seorang oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra.

"Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindak secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Rabu.

Bripka YHFT, anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik menangkap teman perempuannya berinisial PM bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di desa Kailolo.

Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.

Saat ini tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Nomor: S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Ditersnarkoba tanggal 02 September 2024.

Pada 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon juga telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor: SP/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku.

Terkait dengan pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor 7 tahun 2022.

Bripka YHFT alias Hendra terlibat kasus narkoba, Irjen Eddy Sumitro Tambunan perintahkan tindak tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News