Dua Politisi PDIP Dipecat Sementara
Selasa, 28 Februari 2012 – 14:41 WIB
"Sesuai pasal 219 ayat 1 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dengan ini kami melaporkan keputusan rapat BK DPR tanggal 28 November 2011, yang memutuskan sanksi pemberhentian sementara pada dua orang anggota DPR yakni Panda Nababan dan Soewarno," kata Siswono Yudho Husodo, dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/2).
Dasar pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR tersebut, lanjut Siswono karena Panda Nababan, nomor anggota A 319 telah dalam status terpidana korupsi. Sementara Soewarno nomor anggota A 390 telah ditetapkan terdakwa kasus tindak pidana khusus.