Ditambahkan Siswono, pemberian sanksi ini juga telah sesuai dengan Pasal 17 huruf B Peraturan Tata Tertib DPR RI dan Pasal 44 huruf B Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dua anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Panda Nababan (anggota Komisi III) dan Soewarno (anggota Komisi II) diberhentikan sementara