Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun

Rabu, 13 April 2011 – 14:04 WIB
Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun - JPNN.COM
Politisi PPP Sofyan Usman dan Danial Tandjung (berpeci) saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
Dalam dakwaan pertama, keduanya didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam dakwaan kedua, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 11  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Atas dakwaan dari JPU, Sofyan Usman mengaku dapat memahami dakwaan JPU dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sementara Daniel langsung menyampaikan eksepsi.

Penasehat hukum Danial, Priyatna Abdurrasyid mempertanyakan dikenakannya pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang gratifikasi. "Mengapa pasal ini hanya dikenakan kepada terdakwa (Danial) sementara terdakwa lain tidak," ucapnya.

JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News