Dua Pria Ini Pasrah Temannya Ditembak Mati Polisi
Rabu, 08 April 2020 – 00:13 WIB
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)