Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
Kamis, 31 Maret 2022 – 08:00 WIB
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Yudha. (cr1/jpnn)