Dua Ratu Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, MADIUN - Dua ratu sabu-sabu Siti Artiya Sari dan Natasya Harsono yang kedapatan membawa narkoba seberat 4 kilogram dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya menjalani sidang tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jatim.
Dua wanita menangis penuh penyesalan setelah mendengarkan tuntutan jaksa tersebut.
Bahkan saat awak media ingin mengonfirmasi terkait hasil tuntutan jaksa penuntut umum, keduanya terus menangis meratapi kesedihan dan tidak ingin berkomentar.
"Kedua kurir sabu tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, namun yang membedakan hukuman pada kedua ratu sabu itu, yakni Siti Artiya Sari menerima hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan, sedangkan Natasya Harsono dikenai denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Irwan Syafari, jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan.
Berdasarkan fakta di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tegus Harissa, diketahui, Siti Antasari, diduga kuat menjadi pelaku utama yang membawa 4 kg sabu-sabu.
Sedangkan Natasha hanya bersifat pasif dan membantu saja. Kedua wanita ini dikenai pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(end/pojokpitu/jpnn)