Dua Ratus TKA Ternyata Jadi Sopir
Padahal, banyak kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan TKA.
Namun, mereka tidak bisa menjalankan fungsi dengan maksimal karena belum selaras. "Belum ada integrasi data antara kementerian, lembaga, dan pemda," ucap Laode.
Laode menuturkan, TKA sulit diawasi begitu lolos dari pintu masuk pertama di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Setelah itu, TKA sulit dijangkau. Tidak ada yang bisa deteksi, termasuk polisi," ulasnya.
Kondisi itu dirasakan sendiri oleh ORI ketika melakukan investigasi. Untuk sekadar memeriksa paspor TKA saja, ORI sulit melakukannya. TKA menolak dengan keras.
Kondisi tersebut membuat TKA leluasa melanggar aturan. Misalnya, memanfaatkan visa turis untuk bekerja.
Persoalan visa turis untuk bekerja semakin masif setelah ada kebijakan bebas visa yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016.
Karena itu, ORI mengusulkan kepada Kemenkum HAM untuk mempertimbangkan evaluasi kebijakan bebas visa. Kebijakan itu oleh oknum TKA dimanfaatkan untuk menerabas aturan.