Dua Remaja Curi Motor Tetangga Mesinnya Dijual Sebagai Besi Tua Sabtu, 01 Oktober 2011 – 00:21 WIB Kanit reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu mengatakan kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)