Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Rabu, 24 Oktober 2012 – 06:06 WIB
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hgt/jpnn)
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hgt/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News