Dua Sahabat Tepergok saat Nyabu Bareng
jpnn.com, BOJONEGORO - Polisi menangkap dua pemuda asal Kabupaten Bojonegoro dan Magetan bernama RT dan OD.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1 gram yang terbagi menjadi empat paket.
AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang curiga pada keduanya.
Setelah melakukan penyelidikan, keduanya ditangkap petugas saat mengonsumsi barang haram tersebut.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu yang masing-masing memiliki berat seperempat gram sabu siap pakai," jelas AKBP Ary.
Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di Surabaya. Petugas kini telah mengantongi nama penyedia barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Narkoba dengan ancamana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (yos/jpnn)