Dua Saksi Ditolak, Sidang Miranda Diskors
Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:06 WIB
Penolakan PH disanggah PU, Supardi. Untuk saksi Arif, PU beralasan, apa yang akan diterangkan saksi nantinya, itu lah yang akan didengar. Sesuai dengan Pasal 185 ayat 4 KUHAP. Berhubungan dengan materi keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah," jelas Supardi.
Sedangkan untuk saksi Agus Tjondro, lanjut PU, berdasarkan Pasal 168 KUHAP disebutkan dapat mengundurkan diri. "Artinya kalau yang bersangkutan bersedia tidak dapat dipaksa mundur," tegas Supardi.
Selain itu dalam konteks perkara ini, saksi Agus Tjondro tidak pernah didakwa besama-sama dengan terdakwa. Sehingga konteknya lain, Agus penerima sedangkan terdakwa pemberi.