Dua Santri Dicabuli Pemilik Ponpes Bejat
Minggu, 16 Oktober 2016 – 06:58 WIB
“Ibu korban baru melapor, karena baru mengetahui perbuatan pelaku dari anaknya,” ujar Shinto.
Sementara itu, Wagiyanto beralasan, jika perbuatan bejat tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)