Dua Sebab DPS Beda dengan Jumlah e-KTP
Jumat, 18 Mei 2012 – 15:23 WIB
JAKARTA-Jumlah pemilih di Jakarta versi Daftar Pemilih Sementara (DPS) berbeda dengan data hasil rekam e-KTP. KPU Jakarta berdalih ada dua hal yang melatarbelakangi selisih jumlah tersebut. Menurut Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminuddin, penyebab pertama yaitu pencantuman warga yang berusia 17 tahun ke atas.
Menurut Amin, DPS yang mengacu kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ikut mencantumkan warga yang berusia 17 tahun pada bulan November sampai 11 Juli 2012. Sedangkan perekaman e-KTP hanya untuk warga yang sudah memiliki KTP.
"Sesuai undang-undang, jadi semua yang lahir November 1994 sampai Juli 1995 ada di data DP4. Itu jaraknya 9 bulan jadi jumlahnya cukup banyak," kata Amin saat dihubungi JPNN, Jumat (18/5).
JAKARTA-Jumlah pemilih di Jakarta versi Daftar Pemilih Sementara (DPS) berbeda dengan data hasil rekam e-KTP. KPU Jakarta berdalih ada dua hal yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Parpol
Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:13 WIB - Pilkada
Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:44 WIB - Politik
Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:52 WIB - Pilkada
GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:03 WIB - Liga Indonesia
Hal-hal yang Membuat Bojan Hodak Puas Seusai Persib Mencuri 3 Poin dari Markas Persik
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:45 WIB - Jateng Terkini
Soal Pencemaran PLTSA Putri Cempo Solo, Pengelola Menawarkan Hal Ini kepada Warga Jatirejo
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:33 WIB - Hukum
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:02 WIB