Dua Sebab DPS Beda dengan Jumlah e-KTP
Jumat, 18 Mei 2012 – 15:23 WIB
"Untuk pendataan DPS, petugas tidak harus bertemu langsung dengan orang yang didata, cukup melihat bukti seperti kartu keluarga. Sementara e-KTP untuk pencatatan warga harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan jadi kalau tidak hadir pada masa perekaman maka tidak akan ada datanya di e-KTP," papar Amin.
Ia mengingatkan bahwa perekaman e-KTP yang dinyatakan selesai 100 persen di DKI Jakarta bukan berarti seluruh warga Jakarta sudah melakukan pendataan e-KTP. Tetapi artinya, perekaman e-KTP di Jakarta sudah mencapai target 100 persen yaitu 5,6 juta warga. Dengan kata lain, angka 100 persen itu dihitung dari target, bukan jumlah penduduk wajib e-KTP di Jakarta.
"Angka 100 persen yang terekam itu bukan artinya seluruh warga Jakarta tapi perekaman e-KTP pada April 2012 sudah mencapai target yaitu 5,6 juta warga," tegas Amin.