Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM mengatakan, pelanggaran qanun nomor 14 tahun 2003 ini akan diproses secara hokum reusam gampoeng. “Artinya kita serahkan penyelesaiannya dilakukan oleh perangkat gampoeng,” sebutnya seraya menambahkan pihaknya juga akan memanggil orang tua dari masing-masing pasangan tersebut. (bah/RA)
LANGSA - Sepasang sejoli tanpa ikatan nikah, disatroni massa dalam rumah di Gampoeng Matang Seulimeng, Langsa Barat. Mereka selanjutnya diarak ke