Dua Sejoli Terduga Pelaku Pembunuhan Baliana Akhirnya Ditangkap
Jumat, 20 Desember 2019 – 01:39 WIB
Setelah tidak bernyawa, kedua tersangka membawa korban menggunakan becak motor ke kawasan Gunung Paro dan membuangnya ke jurang. Tersangka juga membakar barang bukti berupa kayu lesung.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)