Dua Sekawan Masih ABG tapi Sadis!
Jumat, 17 Juni 2016 – 19:33 WIB
“Selanjutnya kita langsung mengamankannya dan menggiring dua sekawan tersebut ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke sel tahanan guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 80 Ayat 2 Jo 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. (e/sam/jpnn)