Dua Sekolah Disegel Warga
Tak Bayar Ganti Rugi LahanKamis, 03 Desember 2009 – 11:04 WIB
Setelah dilakukannya pertemuan secara mendadak itu, akhirnya diputuskan bahwa pihak Pemerintah akan terus berupaya untuk membebaskan tanah tersebut dalam bentuk ganti rugi. Namun, Camat Palu Timur Thompa Ssos mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk memberikan keputusan. Untuk itu Thompa mengatakan, akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Walikota sebagai pemegang wewenang untuk memberikan keputusa.
"Tentunya kami akan perjuangkan persoalan ini. Untuk itu, setelah pertemuan ini, kami akan lansung ke Walikota untuk membicarakan persoalan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Lasoani Hafid Ssos mengatakan bahwa, ia tidak punya wewenang untuk menanda tangani surat tersebut sebelum ada instruksi dari atasan. Karena menurut Hafid, hal tersebut adalah merupakan wewenang dari Walikota.