Dua Siswa SMP Boleh Nikah Dini, Picu Polemik Batas Usia
jpnn.com, JAKARTA - Dua siswa SMP memenangkan permohonan ke Pengadilan Agama Bantaeng Sulawesi Selatan untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur alias pernikahan dini. Keduanya masih umur 14 dan 15 tahun.
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny Rosalin mengatakan, kasus tersebut sebetulnya hanya bagian dari puncak gunung es kasus pernikahan dini di Indonesia. Sebab, persoalan pernikahan dini di Indonesia sangatlah komplek.
"Di ASEAN saja, kita nomor dua setelah Kamboja," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/4). Lenny menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana salah satu norma yang akan diatur ulang terkait dispensasi.
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Agama Bantaeng yang memperbolehkan dua siswa SMP menikah mempertimbangkan norma dispensasi. Sebab, pada awalnya keduanya di tolak Kantor Urusan Agama (KUA) setelah syarat umur tidak terpenuhi.
Padahal, kata dia, tidak ada alasan mendesak bagi kedua ABG itu untuk menikah di bawah umur. Menurut informasi yang diterima, dispensasi dikabulkan karena sang perempuan kerap ditinggal ayahnya bekerja. Sementara ibunya sudah tidak ada.
“Kita perlu pengaturan pemberian dispensasi lebih ketat,” imbuhnya. Bahkan, lanjutnya, bukan tidak mungkin, dispensasi pernikahan di bawah umur akan dihapuskan.
Selain itu, norma lain yang akan diubah menyangkut usia minimal. Lenny beralasan, yang diatur dalam UU Perkawinan bertentangan dengan sejumlah UU lainnya. Misalnya UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Di UU Perkawinan umur minimal laki-laki 19 tahun dan 16 tahun untuk wanita.
Padahal, lanjutnya, definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah 18 tahun. “Naikkan usia pernikahan. Minimal gak bertengangan dengan UU anak 18 tahun meski idealnya 21 tahun,” tuturnya. Saat ini, pihaknya masih menyusun draf naskah akademik untuk mengajukan revisi.