Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tahun Buron, Edi Syahputra Ditangkap di Perairan Selat Malaka

Rabu, 04 November 2020 – 23:24 WIB
Dua Tahun Buron, Edi Syahputra Ditangkap di Perairan Selat Malaka - JPNN.COM
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan (kiri) menginterogasi tahanan kabur yang ditangkap, Edi (kanan) di Mapolres Labuhanbatu, Senin (2/11). Foto: Sumutpos/Fajar dame.

jpnn.com, LABUHANBATU - Edi Syahputra alias Edi, 45, tahanan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhanbilik dan menjadi buronan selama dua tahun akhirnya diringkus polisi.

Warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi saat melaut di Selat Malaka.

“Edi ini tahanan kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pada Sabtu 30 Oktober 2020, sekitar pukul 06:00 WIB di perairan Selat Malaka,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Senin (2/11/2020), di Mapolres Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres menjelaskan, Edi bersama 14 tahanan titipan Satresarkoba Polres Labuhanbatu kabur dari Lapas Labuhanbilik, Jumat 13 April 2018, sekira pukul 01:00 WIB, setelah merusak asbes ruang tahanan.

Tersangka kabur ke Batam, namun 3 bulan kemudian pulang dan bersembunyi dengan melaut (nelayan) bersama saudaranya di Selat Malaka, hingga tertangkap.

“Lima belas tahanan yang kabur dilakukan pengejaran. Dua orang tertangkap hari itu, yaitu Muhammad Syukur dan Suwardi dan telah menjalani hukuman. Sedangkan orang lainnya, Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong dilaporkan telah meninggal dunia,” sebut Deni.

Edi ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis 15 Februari 2018, sekira pukul 00:30 WIB, di Dusun Seisakat dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, 1 dompet kecil dan 2 kaca pirek bekas bakar.

“Tersangka Edi ditangkap saat sedang duduk di dalam rumah menunggu pelanggannya. Tersangka mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Awal, warga Tanjungbalai, dengan tujuan untuk di jual,” ungkapnya.

Berkas perkara tersangka Edi telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan sudah P21 (lengkap) waktu itu, dengan sangkaan melanggar pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Edi Syahputra alias Edi, 45, tahanan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhanbilik dan menjadi buronan selama dua tahun akhirnya diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News