Dua Tahun jadi Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Ditangkap
”Saya yang dirugikan oleh kalian. Rumah dan tanah saya diambil sama kalian,” cetusnya dengan nada marah sambil melangkah memasuki mobil.
Seperti diketahui sebelumnya, modus operandinya untuk mendapatkan dana itu, ketinganya sepakat melakukan pengajuan kridit pinjaman dengan anggunan fiktif.
Barang yang dianggunakan berupa sebidang tanah dan satu unit rumah dengan nilai Rp400 juta yang berada di Batam. Tetapi oleh ketiganya digelembungankan angunan tersebut menjadi Rp1.2 miliar.
Atas perbuatannya itu, tersangka Fali Kartini dinyatakan telah melanggar dan akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan Primer Subsider dan lebih subsider. (jpg)