Dua Tahun Kabur, Pria Bejat Ini Tertangkap Juga
Jumat, 29 September 2017 – 10:59 WIB
"Sayangnya usai dilaporkan, hanya satu pelaku berhasil dibekuk sedangkan empat lainnya kabur," kata AKBP Agung.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Polisi minta dua pelaku yang kini masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan bertindak tegas. (pul/jpnn)