Dua Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya
Rabu, 06 Maret 2019 – 23:35 WIB
Andi menyebutkan, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76 huruf d juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)