Dua Tahun, Sindikat Curanmor Curi 100 Motor
Sabtu, 05 Februari 2011 – 02:02 WIB
Polisi lantas membekuk penadah motor curian bernama Yusli alias Dede, 23 berikut 10 motor curian. Yusli menerima kurang lebih 30 unit motor curian dari ketiga tersangka. Kemudian motor-motor itu dijual kembali ke penadah lain, Pepen yang kini buron.
”Kawanan ini dua tahun mencuri 100 unit motor,” tukasnya juga. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (ibl)