Dua Terpidana Mati Asal Meral Kembali Ajukan PK
jpnn.com - TANJUNGPINANG - A Yam dan Jun Hao, terpidana mati, pemilik pabrik ekstasi di rumah kontrakan Jalan Baran III nomor 62, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (19/8), menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sidang PK kedua ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal didampingi dua hakim anggota Guntur Kurniawan dan Johnson Sirait.
Sementara kedua pemohon didampingi Penasehat Hukumnya, Bernand Nainggolan. Sedangkan Jaksa yang dimintai pendapat adalah Kasipidum Kejari Tanjung Balai Karimun Bandry Almy.
Dalam permohonan PK tersebut, Bernard Nainggolan mengatakan pengajuan PK kedua terpidana mati, A Yam dan Jun Hao, tersebut merupakan upaya mendapatkan kebenaran. Terpidana A Yam bersama Jun Hao alias Aheng dan Deni (Meninggal) tidak memproduksi pil ekstasi.
Pembuktian unsur memproduksi majelis hakim Judex Facti hanya berdasarkan pengakuan terpidana sendiri tidak ada saksi lain yang melihat proses tersebut.
''Berdasarkan ketentuan pasal 189 ayat 4 disebutkan tentang kekuatan pembuktian dari suatu keterangan. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,''ujar PH terpidana.
Dikatakannya, bukti yang disita dan ditetapkan sebagai barang bukti tidak semua mengandung zat adikitif psikotropika. Sebagaimana disebutkan dalam berita acara analisis laboraturium barang bukti psikotropika. No Lab 2695/KNF/XII/2002.
''Alat bukti yang dihadapkan didepan persidangan untuk membuktikan proses produksi hanya satu alat bukti yaitu hanya keterangan terdakwa,'' katanya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (20/8).