Dua Tersangka Dicecar Seputar Proses Pengadaan Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Transjakarta sudah merampungkan pemeriksaan sekitar 7,5 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (7/5).
Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun R Drajat Adyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta, dicecar seputar kewenangannya terkait proyek bernilai Rp 1,5 triliun itu.
"Pada pokoknya, pemeriksaan terkait kronologi, mekanisme tugas serta kewenangan tersangka," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Rabu (7/5).
Dijelaskan Untung, penyidik juga mencecar seputar kewenangan Setyo dalam penyusunan rencana pemilihan penyedia barang dan jasa. Kemudian, terkait menetapkan dokumen pengadaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia barang atau jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran.
"Hingga pengusulan calon pemenang," tegasnya.
Bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu menyampaikan, tersangka Drajat diperiksa atas kewenangannya dalam menetapkan rencana pengadaan barang/jasa baik spesifikasi teknis hingga Harga Perkiraan Sendiri, serta menandatangani kontrak.
"Hingga persetujuan untuk pembayaran terhadap rekanan pelaksana pengadaan armada Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler," kata Untung.(boy/jpnn)