Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tersangka Diksar Maut Mapala Akui Lakukan Kekerasan

Jumat, 03 Februari 2017 – 07:20 WIB
Dua Tersangka Diksar Maut Mapala Akui Lakukan Kekerasan - JPNN.COM
DUET TERSANGKA: Angga Septiawan (27) dan Muhammad Wahyudi (berpenutup kepala) yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap peserta pendidikan dasar Mapala UII saat digring dari rumah tahanan Polres Karanganyar, Kamis (2/2). Foto: Antonius Christian dor Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com - jpnn.com - Dua tersangka penganiayaan atas peserta pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) mengaku melakukan tindakan kekerasan. Dua tersangka masing-masing Angga Septiawan (27) dan Muhammad Wahyudi (25) merupakan panitia diksar yang berujung meninggalnya tiga mahasiswa UII.

Kapolres Karangayar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kedua tersangka secara berani mengakui di depan penyidik bahwa mereka memang melakukan tindak kekerasa. ”Saya mengapresiasi para pelaku, karena secara jantan mereka mengakui tindakan kekerasan yang mereka lakukan,” ujarnya, Kamis (2/2).

Hanya saja penyidik belum mengantongi motif penganiayaan. Ade mengatakan, anak buahnya masih menelusuri motifnya.

Namun, polisi sudah menyediakan pengacara untuk kedua tersangka. ”Kami juga sudah memberikan kuasa hukum kepada mereka,” tandasnya.

Apakah akan ada tersangka tambahan? Ade mengatakan, kemungkinan adanya tambahan tersangka memang terbuka. Terlebih, saat ini penyidik masih menunggu hasil kajian dari keterangan 16 panitia diksar serta dua saksi tambahan dari mapala UU.

Selain itu, polisi juga mendalami kesaksian dua dokter dari RS Bethesda Jogjakarta, serta hasil autopsi dari RSUP dr Sardjito. ”Kami akan mengkaji terkait job desk mereka masing-masing di kepanitiaan,” ungkapnya.

Karenanya polisi pun mendalami kemungkinan tindak kekerasan sudah direncanakan. ”Kalau sistematis, otomatis ada tersangka lain, bisa kena pasal penganiayaan dan pasal pembiaran,” paparnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, kepolisian akan memeriksa 26 saksi lain yang merupakan panitia acara serta saksi dari pihak peserta diksar. Para peserta diksar, lanjut Ade, sudah mendapat jaminan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dua tersangka penganiayaan atas peserta pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) mengaku melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News