Dua Tersangka Dugaan Investasi Bodong Rp 164 Miliar Akhirnya Ditahan Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh resmi menahan dua tersangka kasus investasi bodong yang diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan kedua tersangka yang ditahan berinisial S (30) dan SHA (31). Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.
"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan di Banda Aceh, Jumat (19/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.
"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak A aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.
AKBP Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun danai masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar.
Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.