Polisi Usut Dugaan Investasi Bodong Rp 20 Miliar, yang Merasa Korban Harap Melapor
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 20 miliar yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian Yalsa Butik di daerah tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy pengusutan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya. Perusahaan dalam kasus ini adalah Yalsa Butik, menjual pakaian muslim," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (22/2).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini pemilik butik berinisial Y menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.
Hasil penyelidikan diketahui jumlah dana yang sudah dihimpun mencapai Rp20 miliar.
Dana tersebut dihimpun Y dari 3.755 orang yang menanamkan investasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
"Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Butik menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang," beber Kombes Winardy.
Dalam praktiknya, setiap member dijanjikan laba dari penjualan pakaian berkisar 30 persen hingga 50 persen.