Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung

Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan Penahanan

Kamis, 26 Agustus 2010 – 12:51 WIB
Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung - JPNN.COM
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menariknya, yang dijadikan dasar praperadilan ternyata hal sepele, yakni salah ketik. Namun, ini dianggap menjadi masalah besar, sebab kesalahan terjadi di berkas perpanjangan penahanan.

"Di posita (perihal surat perpanjangan penahanan) tertulis atas nama Anung Nugroho, tapi di petitum (isi pokok surat) justru ditulis perpanjangan penahanan atas nama Apidian Triwahyudi," ujar pengacara mereka, Ainuddin, menjelaskan alasan praperadilan tersebut, saat dihubungi, Kamis (26/8).

Kesalahan pencantuman identitas nama tersebut, lanjut Ainuddin, terjadi di berkas perpanjangan penahanan kedua (selama 40 hari) yakni 15 Juni sampai 24 Juli 2010. Seperti diketahui, Anung yang merupakan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE), serta Apidian yang adalah Direktur KTE, ditahan Pidana Khusus Kejagung di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, dengan tuduhan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar. Keduanya lantas ditahan terhitung 26 Mei sampai 14 Juni 2010 selama 20 hari.

Meski perpanjangan kedua bermasalah, lanjut Ainuddin, Kejagung justru tetap mengajukan perpanjangan penahanan ketiga ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhitung 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2010. Perpanjangan ini pun bermasalah, sebab menurut Ainuddin, saat diperiksa kedua kliennya lebih banyak ditanyai penyidik soal perkara suap yang dilakukan tiga tersangka lain. Padahal katanya, dasar perpanjangan sejak awal awalah dugaan korupsi memperkaya diri atau orang lain, dan atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 1 dan 2 UU Korupsi.

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close