Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung
Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan PenahananKamis, 26 Agustus 2010 – 12:51 WIB
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, membenarkan ada kesalahan pengetikan dalam berkas perpanjangan penahanan atas nama Anung dan Apidian. Pihaknya juga mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel. Namun, mantan Wakajati Sumatera Utara ini tak mau menyebutkan kenapa Kejagung tak memenuhi panggilan sidang perdana.
"Kalau soal permintaan dibebaskan dari Rutan, nggak bisa segampang itu dong. Kecuali kalau hakim memutuskan penahanannya tak sah dan harus dibebaskan. Kalau putusannya begini, akan kita lakukan," katanya. (pra/jpnn)