Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Tersangka Pungli Ini Segera Disidang

Kamis, 19 Januari 2017 – 16:55 WIB
Dua Tersangka Pungli Ini Segera Disidang - JPNN.COM
Suasana saat operasi tangkap tangan di Disduk Capil Kota Batam, Kepri, beberapa waktu lalu. Foto; Dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Dua berkas perkara tersangka pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen Disduk Capil (Disduk Capil), Jamaris dan Irwanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/1) lalu.

Kedua tersangka yang tertangkap tangan (OTT), Oktober 2016 lalu itu merupakan kepala bidang kependudukan dan catatan sipil di Disduk Capil dan pegawai staf.

“Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Sukriyadi (Kasi Intel Kejari Batam) dan Yogi Nugraha,” kata Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Ahmad Fuady seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Ia menambahkan, kedua terdakwa didakwa dengan pelanggaran pasal 95 B jo pasal 79 A Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 75 juta,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui Humas PN Batam Endi, ia membenarkan akan hal tersebut diatas. “Berkas perkaranya memang sudah kita terima. Direncanakan Rabu (18/1) ini sudang perdananya digelar,” ungkap Endi.

Persidangan itu, lanjutnya, akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga. “Saya sebagai Hakim Anggota I, dan Egi Novita sebagai Hakim Anggota II,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terbukti menerima pungli dengan ditemukannya uang yang distaples di dokumen pengurusan akta kelahiran dan akta nikah, yang terdapat di laci kerja Jamaris.

 Dua berkas perkara tersangka pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen Disduk Capil (Disduk Capil), Jamaris dan Irwanto telah dilimpahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News