Dua Tukang Fotokopi Ini Sungguh Nekat, Aksinya Meresahkan Warga, Nih Penampakannya
"Jadi, pelaku tinggal mengubah namanya dan mengubah waktu pembuatan serta masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi," ujar Hendra.
Para pelaku memasang tarif pembuatan dokumen palsu tersebut, yakni, Rp 15.000-25.000 per lembar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu ada tidaknya kegiatan serupa di Kabupaten Bekasi," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 32 Junto Pasal 48 ayat (1) UUD nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Hendra.(cr1/jpnn)