Dua Tukang Ojek Nyambi jadi Penjambret
“Di TKP Jalan bidadari, sempat pula menjambret iphone namun tidak diketahui spesifikasinya karena terjatuh di jalan sesaat setelah mengambil,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor N MAX warna abu nopol DK2706OD beserta 4 buah handphone.
“Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pernah diamankan di Polsek Kuta Utara tahun 2012 karena yang bersangkutan di bawah umur. Kemudian diamankan lagi pada tahun 2013, yang bersangkutan dibawah umur juga. Dan karena aksinya tersebut, kini kembali diamanan juga,” tuturnya.
Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Afi)