Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken GubernurRabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013 itu, gubernur memberi izin kepada 103 perusahaan dari total 109 perusahaan di Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan. Sementara di Kota Bogor, ada delapan perusahaan yang tidak akan memberikan upah sesuai upah minimum kota (UMK) 2013. “Dari keseluruhan perusahaan pengaju penangguhan, mayoritas dari kalangan padat karya atau industri garmen,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor Nuradi kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Selasa (22/1).
Dengan adanya izin dari gubernur tersebut, dipastikan roda perindustrian di Bumi Tegar Beriman tidak akan diterpa anomali buruk. Setidaknya selama masa penangguhan, sembilan hingga 12 bulan batas waktu yang diberikan.
Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang tak diizinkan menangguhkan perubahan upah 2013, sebesar Rp2.002.000? Tak ada pilihan bagi mereka selain mengajukan penutupan usaha. Menurut Nuradi, hingga kemarin (22/1), tercatat dua perusahaan yang mengajukan izin tutup usaha kepada Dinsosnakertrans. Di antaranya, PT Rekan Fren dan PT Buana Tirta Abadi. Kedua perusahaan tersebut terpaksa menghentikan produksinya, lantaran sudah tak menerima pesanan lagi dari pelanggan. Alhasil, kurang lebih 200 karyawan PT Rekan Fren dan 80 karyawan PT Buana Tirta Abadi terancam dirumahkan.
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
Senin, 29 April 2024 – 08:45 WIB - Riau
GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
Senin, 29 April 2024 – 08:38 WIB - Daerah
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
Senin, 29 April 2024 – 05:43 WIB - Daerah
Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
Minggu, 28 April 2024 – 20:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
Senin, 29 April 2024 – 13:33 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Ungkap 2 Kelebihan Uzbekistan, Ternyata!
Senin, 29 April 2024 – 11:02 WIB - Humaniora
Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
Senin, 29 April 2024 – 13:07 WIB - Sport
Uzbekistan Favorit ke Final Piala Asia U23 Dibanding Indonesia, Timur Kapadze Merespons
Senin, 29 April 2024 – 11:09 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23, Uzbekistan tak Gentar Hadapi Indonesia di Stadion Abdullah bin Khalifa
Senin, 29 April 2024 – 11:03 WIB