Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken GubernurRabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013 itu, gubernur memberi izin kepada 103 perusahaan dari total 109 perusahaan di Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan. Sementara di Kota Bogor, ada delapan perusahaan yang tidak akan memberikan upah sesuai upah minimum kota (UMK) 2013. “Dari keseluruhan perusahaan pengaju penangguhan, mayoritas dari kalangan padat karya atau industri garmen,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor Nuradi kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Selasa (22/1).
Dengan adanya izin dari gubernur tersebut, dipastikan roda perindustrian di Bumi Tegar Beriman tidak akan diterpa anomali buruk. Setidaknya selama masa penangguhan, sembilan hingga 12 bulan batas waktu yang diberikan.
Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang tak diizinkan menangguhkan perubahan upah 2013, sebesar Rp2.002.000? Tak ada pilihan bagi mereka selain mengajukan penutupan usaha. Menurut Nuradi, hingga kemarin (22/1), tercatat dua perusahaan yang mengajukan izin tutup usaha kepada Dinsosnakertrans. Di antaranya, PT Rekan Fren dan PT Buana Tirta Abadi. Kedua perusahaan tersebut terpaksa menghentikan produksinya, lantaran sudah tak menerima pesanan lagi dari pelanggan. Alhasil, kurang lebih 200 karyawan PT Rekan Fren dan 80 karyawan PT Buana Tirta Abadi terancam dirumahkan.
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
Minggu, 24 November 2024 – 19:00 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB