Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
Pelaku juga mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Korban pun merasa yakin dan tertarik, apalagi tarif sewa kamera yang dijanjikan pelaku sebesar Rp250 ribu per harinya.
Nona menuturkan, penyerahan kamera miliknya jenis mirroless Sony A 6000 terjadi pada 26 Juni 2020 lalu. Karena saat itu Nona sedang ada liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang juga jadi korban.
“Pagi itu saya ada liputan, jadi kamera saya titip sama rekan saya yang juga menjadi korban. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR (pelaku) tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih,” tuturnya.
Dari kejadian itu, rencana akan dikembalikan AR paling lambat pada 23 Oktober 2020. Akan tetapi, setelah waktu yang ditentukan tiba ternyata tak juga dikembalikan. Di samping itu, selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun.
“Karena tak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum dan melaporkan pelaku (Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan,” jelas Nona. (ris/sumutpos.co)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: