Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji

Minggu, 21 Maret 2021 – 01:11 WIB
Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji - JPNN.COM
Dua wanita yang menjadi pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PRS, 27, dan AR, 28, ditangkap polisi. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kamera.

Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, setelah kasus itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Informasi diperoleh, kedua wanita tersebut masing-masing berinisial PRS, 27, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia dan AR, 28, warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap kedua wanita itu dilakukan polisi setelah adanya sejumlah korban membuat laporan. Dalam aksinya, dua wanita terduga penipuan dan penggelapan ini bermodus bekerja di bawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tengah melakukan observasi.

Selain itu, demi meyakinkan, mereka menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama Kementerian Pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.

Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan membenarkan penangkapan kedua wanita cantik tersebut. Bahkan, status hukum keduanya sudah menjadi tersangka. “Iya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3).

Dikatakan dia, dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka berperan sebagai orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban. “Modus pelaku dengan merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian,” ungkap Yunan.

Dia menambahkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu rangkap surat sewa-menyewa, berita acara serah terima kamera, dan kontrak kerja LIPI. “Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui, seorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus, 23, menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelaku mengaku bernaung di LIPI.

Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kamera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News