Dua Wanita dan Satu Pria Disergap Saat Berbuat Dosa
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang pria dan dua wanita ditakan berinisial SU, NR dan NUR ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB. Ketiga terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
Berdasarkan siaran pers diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu A Dahlan Panjaitan, Sabtu (22/1), dijelaskan SU alias Heri (33) dan NR alias Eva (23) merupakan warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Heri dan Eva ditangkap dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,63 gram.
Dari pasutri itu Team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp1.040.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BK 5014 VBF, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP adroid merk Realme dan 1 unit HP merek Oppo.
"Kepada polisi tersangka Heri mengaku sabu-sabu miliknya diperoleh dari NUR yang merupakan kakak iparnya. Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan menangkap NUR," kata Panjaitan.
Panjaitan melanjutkan, tersangka NUR alias Lela (32) yang dibekuk dikawasan Sei Kepayang. Lela mengaku ada memiliki sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Polisi yang menggelah rumah Lela, lalu menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 18,82 gram, 1 buah boneka (tempat menyembunyikan sabu), 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP android merek Samsung, serta potongan plastik hitam dan potongan kertas tisu.
"Saat ini tersangka Heri, Eva serta Lela ditahan dan diinterogasi untuk mengungkap bandar besar yang ada di balik mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.(antara/jpnn)