Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun
Terbukti Bantu Neneng KaburSelasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga pekan lalu, Azmi dan Hasan dituntut sembilan tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis menyatakan keduanya terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.
"Menjatuhkan putusan kepada M. Hasan - R. Azmi, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3).
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 21:14 WIB - Humaniora
Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
Selasa, 19 November 2024 – 20:53 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sosial
Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
Selasa, 19 November 2024 – 18:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB